Fuchsia, Sistem Operasi Baru Milik Google Pengganti Android

Dulu Ferdy Sambo Penjarakan Kuli Bangunan di Kasus Kebakaran Kejagung, Kini Sang Jenderal Tersangka Pembunuhan




Masih ingat dulu Ferdy Sambo penjarakan kuli bangunan?


Ferdy Sambo menangani sejumlah kasus besar pada tahun 2020.


Salah satunya adalah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.


Pada saat itu, Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.


Dala kasus kebakaran Kejagung, kuli bangunan jadi tersangka atas kasus tersebut.


Bak karma, kini sang jenderal bintang dua menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri.


Sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sampai saat ini masih menjadi sorotan publik usai ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.


Bahkan, masa lalu pria yang diduga sebagai dalang dari tewasnya ajudan Putri Candrawathi itu pun saat ini kembali diungkit.


Salah satu di antaranya adalah kasus-kasus besar yang pernah ditangani oleh Ferdy Sambo sebelum kasus kematian Brigadir J mencuat.


Lalu, apa saja kasus-kasus tersebut?


Dikutip dari Pikiran Rakyat, Ferdy Sambo mengawali keriernya sebagai reserse, juga pernah menjadi kepala Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Baresrkim, serta Kepala Satgas khusus (Satgassus) Polri.


Tahun 2016


Ferdy Sambo diketahui pernah menangani sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian masyarakat pada tahun 2016.


Sebut saja kasus Bom Sarinah, kopi sianida, hingga terpidana maling uang rakyat hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra.


Kebakaran Kejagung


Tidak hanya pada tahun 2016, Ferdy Sambo kembali 'unjuk gigi' dengan menangani sejumlah kasus besar pada tahun 2020.


Salah satunya adalah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.


Pada saat itu, Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.


Dia pun sempat memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut dan menetapkan 8 pekerja bangunan sebagai tersangka.


Penanganan kasus ini pun kembali menjadi sorotan, karena kebakaran terjadi bersamaan dengan mencuatnya kasus penanganan buron Djoko Tjandra.


Apalagi, kasus ini juga melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.


Dari gelar perkara yang diungkap Polri dan Kejagung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020 ini, sebanyak 8 kuli bangunan pun ditetapkan sebagai tersangka.


Mereka adalah T, H, S, K sebagai kuli bangunan, IS sebagai pemasang wallpaper, UAM sebagai mandor, R sebagai vendor, dan terakhir NH sebagai pejabat pembuat komitmen Kejagung.


Tewasnya 6 Laskar FPI


Selanjutnya, publik tentunya masih ingat dengan tragedi KM 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.


Kasus ini berawal dari absennya Habib Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelonggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.


Pada saat itu, Polda Metro Jaya mengklaim menerima informasi dari masyarakat dan media sosial bahwa simpatisan Habib Rizieq Shihab akan menggeruduk Markas mereka dan melakukan aksi anarkistis.


Polda Metro Jaya pun memerintahkan sejumlah anggotanya menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.


Hingga akhirnya terjadi peristiwa penembakan di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang melibatkan tingga anggota polisi, yakni Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira, serta 6 anggota FPI.


Baku tembak tersebut awalnya menyebabkan dua laskar FPI, Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan tertembak hingga meninggal dunia.


Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap empat anggota laskar FPI lainnya, dan mereka juga berhasil dilumpuhkan.


Keempat anggota laskar FPI tersebut adalah Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.


Mereka dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1519 UTI untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.


Akan tetapi, Polisi tidak melakukan penangkapan sesuai SOP, yakni tidak memborgol tangan keempat la

Belum ada Komentar untuk "Dulu Ferdy Sambo Penjarakan Kuli Bangunan di Kasus Kebakaran Kejagung, Kini Sang Jenderal Tersangka Pembunuhan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel